Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan
Polisi diduga siksa terpidana kasus Vina, Susno Duadji beri sindiran di sidang PK: Izin pingsan di sini.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menjelaskan terkait dugaan polisi melakukan penangkapan tanpa surat perintah hingga penganiayaan terhadap para terpidana.
Susno sempat membuat kuasa hukum terpidana tersenyum.
Sebab, Susno melayangkan sindiran kepada polisi yang diduga melakukan sederet kesalahan saat menangkap para terpidana kasus Vina.
Dalam kesempatan itu, Susno mulanya membahas dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi.
Ia menilai, penyiksaan terhadap para terpidana bukan hanya melanggar kode etik melainkan juga masuk dalam tindakan pidana.
"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu pidana. Tergantung tingkat kekerasannya, bisa kena 351, 352. Apabila dilakukan anggota Polri bisa lebih berat," ucap Susno, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.
Selain itu, Susno juga menyoroti keberadaan kuasa hukum saat pemeriksaan terpidana kasus Vina.
Ia menjelaskan, bahwa para terpidana seharusnya didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan.
Jika tidak, hasil pemeriksaan tersebut bisa dianggap batal.
"Itu wajib dalam KUHP, kalau tidak dilakukan maka hasil pemeriksaan itu batal," kata Susno.
Baca juga: Adik Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK, Sempat Muntah Darah, Wajah Bonyok
"Beberapa putusan pengadilan membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi. Itu amanat undang-undang."
Kuasa hukum terpidana kemudian menyinggung sederet kesalahan yang dilakukan polisi saat menangkap terpidana kasus Vina.
Mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, dugaan penyiksaan, hingga pemeriksaan terpidana tanpa didampingi kuasa hukum.
Menanggapi pertanyaan itu, Susno justru melayangkan sindiran.
"Mudah-mudahan yang ditanyakan penasihat hukum ini adalah ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia dan di Jawa Barat, saya pernah jadi Kapolda Jawa Barat, saya izin pingsan di sini," ucap Susno.
Ucapannya sontak membuat kuasa hukum terpidana kasus Vina tersenyum.
Susno menyebut, jika hal itu terjadi, kesalahan yang dilakukan polisi sudah begitu banyak.
"Jawabannya cukup itu. Kesalahannya banyak benar. Nangkap gak punya surat perintah, bukan bagiannya, tidak didampingi pengacara, kemudian dipukul lalu macam-macam yang menyedihkan," ujarnya.
"Kalau itu benar, Pak Kapolri harus dengar. Pak Kapolri itu junior saya, sebagai senior saya enggak pernah mengajarkan seperti itu," tandas Susno.
Sebagai informasi, pihak terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK di PN Cirebon, Rabu.
Selain Susno, hadir pula mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu.
Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."
"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.
Baca juga: Saksi Fakta Sidang PK Kasus Vina Cirebon Datang ke PN dengan Wajah Bonyok, Renaldy : Kecelakaan
Kasus Vina Diduga Kecelakaan
Dalam keterangannya, Susno meyakini bahwa kasus Vina adalah kecelakaan.
Ia menegaskan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.
"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."
"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucap Susno.
Ia juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."
"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."
"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Theresia Fellisiani)