Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi
Nama Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi kembali disebut dalam sidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Itu yang sifatnya nomaden, masyarakat umum yang mereka menambang pake mesin kecil. Kalau yang IUJP ini rata-rata menggunakan alat berat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.