Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi
Nama Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi kembali disebut dalam sidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi kembali disebut dalam sidangan kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Adapun nama Jokowi kembali disebut ketika Penasehat Hukum Harvey bertanya kepada Anggiat Parulian selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan karyawan PT Timah Tbk, Ahmad Tarmizi saat dihadir menjadi saksi dalam sidang.
Penasihat hukum Harvey Moeis awalnya bertanya kepada Anggiat soal Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kemitraan penambangan.
"Bapak pernah tahu soal Permen ESDM tahun 2017 tentang kemitraan?" tanya tim hukum Harvey Moeis.
"2017, pernah dengar Pak," jawab Anggiat.
Tak berhenti di situ, kemudian tim hukum Harvey Moeis bertanya kepada Anggiat soal pemberitaan yang menyebut bahwa Jokowi pernah memerintahkan PT Timah agar mengakomodir penambang rakyat.
Baca juga: Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin
"Bapak pernah baca media tentang Pak Jokowi yang minta agar penambang rakyat diakomodasi?" tanya tim hukum lagi.
Mendapat pertanyaan itu, Anggiat pun mengaku bahwa dirinya pernah membaca terkait pemberitaan yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Harvey Moeis.
Tidak hanya kepada Anggiat, tim hukum suami artis Sandra Dewi itu juga mencecar pertanyaan yang sama terhadap Tarmizi soal arahan dari presiden tersebut.
Tim kuasa hukum Harvey Moeis pun bertanya apa saja yang disampaikan Presiden Jokowi pada saat menyambangi IUP PT Timah di Toboali Bangka Selatan.
"Pak Tarmizi pernah dengar ya pak, waktu kunjungan Pak Jokowi 2016 di Toboali, apa yang disampaikan Pak Jokowi Pak?" tanya tim hukum Harvey ke Tarmizi.
"Kurang lebih begitu Pak yang dibilang Bapak bahwa penambangnya diakomodir," jawab Tarmizi.
Baca juga: Sidang Kasus Timah Bos Smelter CV VIP Tamron Dkk, Jaksa Hadirkan 3 Saksi di Persidangan
Setelah ada arahan tersebut, Tarmizi pun mengamini bahwa penambang ilegal itu langsung diakomodir PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.