Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi

Nama Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi kembali disebut dalam sidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/9/2024) 

Hal itu dibuktikan dengan dibuatnya Permen ESDM salah satunya yang mengatur tentang kemitraan di bidang pertambangan.

"Diakomodir. Lalu itu dijadikan diimplementasikan oleh ESDM melalui Permen Kemitraan?" tanya Tim hukum Harvey.

"Iya," ucap Tarmizi membenarkan.

Perihal tersebut tim hukum Harvey Moeis pun mencoba mendalami terkait konflik sosial agraria yang dianggapnya berkurang setelah adanya arahan Jokowi itu.

Tarmizi pun membenarkan, pada kurun waktu 2018-2019 di wilayah Toboali, konflik sosial tentang agraria cenderung berkurang.

"Apakah kemudian setelah ada kerja sama kemitraan itu, apakah itu juga memperkecil adanya konflik sosial? Apakah tau ada konflik sosial tentang sengketa agraria di lingkungan Toboali atau di tempat lain?" tanya tim hukum.

"Kalau pada saat itu 2018-2019 konflik sosial agar berkurang," kata Tarmizi.

Berita Rekomendasi

"Agak berkurang setelah ada kerja sama kemitraan?" tanya tim hukum memastikan.

"Iya, karena tambang rakyat diakomodir," ucap Tarmizi.

Adapun nama Jokowi sebelumnya juga pernah disebut dalam sidang kasus timah.

Kepala Unit (Kanit) Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri mengungkap bahwa ada instruksi Presiden RI agar perusahaannya mengakomodir masyarakat penambang ilegal agar tak dikejar-kejar aparat penegak hukum.

Hal itu Ali ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Ali soal program Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) yang dijalankan oleh PT Timah yang berlangsung pada periode 2015-2018.

"Dalam pelaksanaan IUJP, saudara kan mulai 2015 ya, ini sampai tahun berapa?," tanya Jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas