Janji Kabareskrim Polri Berantas Para Bandar Narkoba: Kejar Sampai Asetnya, Dimiskinkan Lewat TPPU
Wahyu berharap dengan dimiskinkannya para bandar narkoba, akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi bos narkoba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berkomitmen akan memberantas para bandar narkoba di Indonesia hingga ke akar-akarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap salah satu caranya yakni memiskinkan atau menyita seluruh aset para bandar yang mereka miliki setelah tertangkap dengan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Gegara Batal Beli Sabu, Pria di Tamansari Dipiting dan Dibogem Bandar Narkoba
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," ujar Komjen Wahyu Widaa dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Dia berharap dengan dimiskinkannya para bandar narkoba yang tertangkap ini, akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan untuk siapapun yang menjadi bos narkoba sehingga peredaran barang haram itu bisa terhenti.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," jelasnya.
"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," sambungnya.
Hal ini seperti yang dilakukan jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang baru saja menyita aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Ditjen Pas Kemenkumham pada 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang narapidana yang sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS.
Baca juga: Bandar Narkoba Kampung Bahari Punya Ruang Kontrol CCTV Pantau Pergerakan Polisi, Ini Penampakannya
"Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Narkotika yang dihukum mati," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Berangkat dari informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (joint investigation) dengan pihak terkait seperti PPATK, Ditjen Pas dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan lahirnya Laporan Polisi tanggal 03 Mei 2024," urai Komjen Wahyu.
Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukkan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.
"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp 2,1 triliun.
Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti.
Aset-aset yang disita antara lain:
- 21 Kendaraan Roda Empat
- 28 Kendaraan Roda Dua
- 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
- 2 Kendaraan Jenis ATV
- 44 Tanah dan Bangunan
- 2 Jam Tangan Mewah
- Uang Tunai Rp 1,2 miliar
- Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta.
"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Trunoyudo.