Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap! Nia Disekap 6 Menit Sebelum Dirudapaksa, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa saat Dikuburkan IS

IS ternyata sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya merudapaksa Nia. 

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap! Nia Disekap 6 Menit Sebelum Dirudapaksa, Kondisinya Sudah Tak Bernyawa saat Dikuburkan IS
Kolase tribunpadang.com
IS tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman (kiri) dan lokasi tempat korban dikubur pelaku. Nia disekap selama 6 menit oleh tersangka IS sebelum dirudapaksa. Setelah itu tubuh Nia yang diduga sudah meninggal dikubur oleh tersangka. 

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif. 

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan. (Tribun Network/mat/wly)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas