SKD CPNS 2024: Lampaui Ambang Batas Belum Tentu Lolos, BKN Sebut Harus Masuk Peringkat Juga
Melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap selanjutnya, BKN sebut masih harus masuk peringkat.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tahap administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober hingga 14 November mendatang.
Tes SKD sendiri ada 110 soal, terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal-soal tersebut, wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas diberi waktu selama 130 menit.
Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lolos ujian SKD CPNS 2024 tersebut.
Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi untuk bisa lanjut ke SKB.
"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perangkingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Tiga kali jumlah formasi yang dimaksud itu adalah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Berarti 100 dikali tiga, menjadi 300.
Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Diunduh? Perhatikan Jadwal Berikut Ini
Maka, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik agar dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perangkingan formasi.
Supaya mendapatkan gambaran nilai yang aman untuk lolos tes, peserta juga dapat mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing pada seleksi tahun lalu.