Ceramah soal Integritas, Nurul Ghufron Justru Disemprot Anggota DPR dari PDIP, Singgung Kasus Etik
Anggota DPR dari PDIP menyemprot Nurul Ghufron saat menyampaikan ceramah soal pemberantasan korupsi dan integritas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
![Ceramah soal Integritas, Nurul Ghufron Justru Disemprot Anggota DPR dari PDIP, Singgung Kasus Etik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Anggota-DPR-PDIP-Sindir-Ghufron.jpg)
Kasus Etik Ghufron Berujung Gaji Dipotong 6 Bulan
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjalani sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-nurul-ghufron-usai-menjalani-sidang-etik.jpg)
Kasus etik Ghufron berawal dari dirinya dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan dugaan membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Buntut pelaporan itu, Ghufron pun sempat melawan kasus etik yang menjeratnya dengan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun dua gugatan itu berujung ditolak dengan PTUN mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.
Lalu, dalam sidang putusan etik yang digelar pada 6 September 2024 lalu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Ghufron.
Adapun sanksi yang diterima Ghufron yaitu pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan/
"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan saat membacakan putusan.
Baca juga: Dewas Ingatkan Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik, Sindir Nurul Ghufron?
Dewas KPK menganggap Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.
Dewas KPK mengungkapkan Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono pada tahun 2022 yang kala itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementan sebelum terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam komunikasi itu, Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi terkait masalah mutasi ASN Kementan yang bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas KPK pun tidak sepakat dengan alasan Ghufron bahwa dihubunginya Kasdi atas alasan kemanusiaan.
"Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih," kata Dewas KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.