IPW Dukung Satgas Bongkar 4 Bandar Besar Judi Online: 'Jangan Hanya Lip Service Saja'
IPW mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar judi online di Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar judi online di Indonesia.
IPW juga mendesak dilakukannya evaluasi, minimal setiap tiga bulan sekali sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Baca juga: Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso juga meminta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, menjelaskan ke masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap empat nama bandar judi online di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online diminta untuk menyampaikan hasil kerja tiga bulanan kepada publik yang semestinya sudah dipublikasi 14 September 2024 lalu.
Seperti diketahui Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sempat melontarkan soal 4 bandar judi online, beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.
"Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia," ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Terus Kampanyekan Gerakan Anti Judi Online
Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.
Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya.
"Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024) malam.
Namun hingga kini, ke-empat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi.
Karena itu IPW mengingatkan pemberantasan judi online jangan hanya lip service saja.
"Pemberantasan judi online jangan hanya menjadi lip service saja dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya," kata Sugeng Teguh Santoso.
Pada pasal 11 Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Kemenkominfo: Transaksi Rata-rata Judi Online per Hari Hampir Rp 1 Triliun
Sementara di pasal 12 dinyatakan bahwa Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Informasi pada publik dari kinerja Satgas pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik, apa tujuan dari pembentukan satgas tersebut," kata Sugeng.
Sebab menurut Sugeng, bandar-bandar besar yang dibongkar oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak tersentuh.