Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September 2024

Berikut ini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, batas konfirmasi 28 September 2024 untuk sejumlah instansi.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September 2024
Surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Pelaksaan tes SKD CPNS - Berikut ini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, batas konfirmasi 28 September 2024 untuk sejumlah instansi. 

TRIBUNNEWS.COM - Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dapat digunakan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Hal itu menyusul ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

Sehingga, pelamar dapat memilih menggunakan skor atau nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024 dapat dilakukan mulai 19 sampai 28 September 2024 melalui laman SSCASN.

Namun, khusus instansi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan (KLHK), konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dapat dilakukan hingga 5 Oktober 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023, cermati terlebih dahulu ketentuan penggunaannya sebagai berikut:

  1. Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023;
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan instansi yang dilamar pada tahun 2023;
  5. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2024

BERITA TERKAIT

Adapun berikut ini tata cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 pada seleksi SKD CPNS 2024:

  1. Masuk ke akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
  2. Scroll ke bawah halaman SSCASN, lalu klik "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023";
  3. Apabila sudah yakin, lakukan konfirmasi dengan klik "Ya";
  4. Selesai, pelamar telah memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024.

Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB, Ini Link Download PDF

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas