Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Korupsi X-ray Kementan, KPK Periksa PNS Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro

KPK memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia (Barantin) bernama Fardianto Eko Saputro

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Kasus Korupsi X-ray Kementan, KPK Periksa PNS Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia (Barantin) bernama Fardianto Eko Saputro, Selasa (24/9/2024.

Fardianto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FES, Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana. 

Baca juga: KPK Dalami Peran PNS dalam Proses Pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian

Wisnu sudah diperiksa penyidik pada Senin, 9 September 2024 dan mengakui sebagai tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 82 miliar ini.

Berita Rekomendasi

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: KPK Periksa Politikus Nasdem Joice Triatman Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan

Adapun pengadaan X-ray yang berujung korupsi ini terjadi di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo sebagai mentan.

Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas