Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Cerita Saksi Disuap Broker Pakai Uang Dibungkus Plastik Agar Stok Emas Antam Ditambah

Yudhi Hermansyah mengaku hendak disuap menggunakan uang yang dibungkus plastik hitam oleh broker Eksi Anggraeni terkait permintaan penambahan stok ema

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi terkait dugaan korupsi pembelian emas PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pegawai Trading & Service Manager PT Antam Tbk, Yudhi Hermansyah untuk terdakwa Eksi Anggraeni.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 triliun. 

Dalam persidangan tadi Yudhi Hermansyah mengaku hendak disuap menggunakan uang yang dibungkus plastik hitam oleh broker Eksi Anggraeni terkait permintaan penambahan stok emas.

Rencana suap tersebut terjadi pada November 2018 di sebuah restoran di Kota Surabaya, setelah keduanya berjanjian bertemu melalui pesan whatsApp.

BERITA TERKAIT

Eksi meminta dirinya untuk menambahkan stok pengadaan emas di Butik BELM Surabaya 01, namun Yudhi menyatakan ia tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Kemudian Eksi mencoba menyuap Yudhi dengan membawa plastik berisi uang, namun Yudhi mengaku menolaknya.

Untuk lebih lengkpanya kita akan bergabung dengan Reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. 

Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas