Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon tidak bisa duduk lebih dari dua jam akibat luka tembak peluru karet di bagian punggung dekat tulang ekor.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung
Tribuncirebon/ tribunjabar
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/9/2024) dan Sudirman saat dikembalikan dari Lapas Banceuy. 

Sudirman adalah terpidana kasus Vina Cirebon terakhir yang mengajukan PK.

Harusnya PK Sudirman diajukan bareng dengan enam terpidana lainnya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Namun, Sudirman menjadi terpidana terakhir yang dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon setelah sebelumnya sempat menjadi penghuni Lapas Banceuy Bandung karena dipinjam penyidik Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Sudirman kembali menjadi penghuni Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).

Sedangkan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya sudah dikembalikan lebih awal pada 15 Agustus 2024.

Setelah mendapatkan kuasa, tim hukum Sudirman pun segera mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Meskipun kuasa hukum sempat berharap PK Sudirman disatukan dengan 6 terpidana lainnya, tapi sidang PK Sudirman akhirnya digelar terpisah. 

BERITA REKOMENDASI

6 terpidana kasus kematian Vina Cirebon sudah menjalani sidang perdana PK lebih awal di Pengadilan Negeri Cirebon yakni pada Rabu (4/9/2024).

Sehingga saat ini ada 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon mengajukan PK.

Mereka melawan agar lepas dari jeratan kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.

LPSK pun memberikan perlindungan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Sekadar informasi, dalam kasus kematian Vina Cirebon, Sudirman dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut terjadi di Jembatan Talun, Cirebon.

Saat itu, Vina Cirebon dan pacarnya Eki ditemukan tergeletak di jalan.

Vina Cirebon meninggal di rumah sakit sementara pacarnya meninggal di lokasi kejadian.

(Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto/ Tribunjabar.id/ tribunnewsbogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas