Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang Peduli Lingkungan, Singgung soal Reklamasi

Selain peduli lingkungan, Jokowi juga mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara membangun fasilitas persemaian (nursery). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang Peduli Lingkungan, Singgung soal Reklamasi
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik pemurnian (smelter) tembaga dan logam mulia milik PT Amman Mineral di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan perusahaan tambang untuk peduli lingkungan

Menurutnya, seluruh tambang mineral dan batu bara wajib melakukan reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan.

"Yang paling penting, perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan," kata Jokowi, saat kunjungan ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/9/2024).

Dengan begitu, lahan bekas tambang dapat pulih kembali mendekati kondisi aslinya dan dapat digunakan.

"Reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, enggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi," ucapnya

Selain peduli lingkungan, Jokowi juga mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara membangun fasilitas persemaian (nursery). 

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada Senin (5/8/2024).

Pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk membangun persemaian hingga tanggal 31 Desember 2025.

Baca juga: Groundbreaking ke-8 di IKN: Investasi Mencapai Rp 1,2 Triliun, Mulai Ada Investor Asing

Kewajiban itu mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha tambang berdampak pada lingkungan

Oleh karenanya, perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.

"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang," berikut tertulis dalam pasal 2 salinan Perpres tersebut,

"a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal," lanjut bunyi dari pasal 2 perpres tersebut.

Adapun kewajiban membangun fasilitas persemaian oleh badan usaha tambang itu meliputi perencanaan dan pelaksanaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas