KPK: Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Rutin Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Dinas Sejak 2020
KPK menyebut mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna rutin terima gratifikasi dari dinas-dinas sejak tahun 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna (ES), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait program Bandung Smart City.
Ema Sumarna dijerat bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024, Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Ema rutin menerima gratifikasi sejak 2020.
Gratifikasi diterima Ema dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya.
"Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Ema beserta tiga tersangka lainnya kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Baca juga: Breaking News: KPK Tahan Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap
Asep menjelaskan, kasus yang menjerat Ema Sumarna cs adalah pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Asep mengungkap, Ema Sumarna disinyalir menerima Rp 1 miliar terkait perkara Bandung Smart City.
Uang dengan total yang sama juga diterima masing-masing para tersangka anggota DPRD Kota Bandung.
Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka Pengadaan CCTV
"Rincian Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selalu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," kata Asep.
Atas perbuatannya, Ema Sumarna dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Asep, konstruksi perkara berawal pada 2022 di mana pada saat itu terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD.
Kemudian disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City.
Asep menyebut, Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024.
Selain itu KPK menduga Ema Sumarna selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
"Agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," kata Asep.
Sedangkan para tersangka Riantono, Achmad, dan Ferry selaku anggota DPRD, kata Asep, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.