Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Jelaskan Alasan Copot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sehingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR

Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Dapil yang sama.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Jelaskan Alasan Copot Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Sehingga Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Istimewa
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan alasan partainya memberhentikan dua anggota DPR terpilih 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.

Djarot menjelaskan Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menyebut sebelum memberhentikan, PDIP menyerahkan kepada Rahmad dan Tia untuk mengundurkan diri.

"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," tegasnya.

Adapun melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.

Tia Jadi Sorotan Karena Sempat Kritik Pimpinan KPK

Dari dua caleg terpilih DPR itu, Tia Rahmania yang jadi sorotan.

Soalnya pekan ini dia mengkritik keras Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Kritikan tersebut disampaikan Tia Rahmania saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

“Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.

Namun pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas