Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons Jokowi Soal Prabowo akan Bentuk 44 Kementerian: Kewenangan Presiden Terpilih

"Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan presiden terpilih," kata Jokowi.

Editor: Srihandriatmo Malau

Oleh karena itu, sejumlah kementerian akan ada yang dilepas untuk berdiri sendiri.

Menurutnya, dengan cara tersebut, setiap kementerian akan lebih fokus untuk mengurus program dan bidangnya masing-masing. Singkatnya ia menyebut sebagai satu bidang, satu kementerian.

Namun, Muzani tidak berbicara secara rinci soal ketersediaan anggaran dari pemerintah untuk mengakomodir membengkaknya kementerian.

Wakil Ketua MPR RI itu hanya menginginkan setiap menteri yang terpilih oleh Prabowo memiliki keahlian dan profesi di bidangnya masing-masing.

Sebelumnya, Prabowo disebut akan menambah jumlah Kementerian pada pemerintahannya nanti.

Hal itu seiring dengan adanya revisi UU Kementerian Negara.

Nantinya jumlah Kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, tidak lagi hanya dibatasi 34 Kementerian saja.

Berita Rekomendasi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas