Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR

Tia Rahmania melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tia Rahmania Gugat PDIP, Mahkamah Partai, Bonnie Triyana hingga KPU Usai Batal Dilantik Anggota DPR
Istimewa
Calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan setelah PDIP melakukan pemecatan terhadap Tia sebagai kader yang membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR terpilih.

Baca juga: PDIP Bingung Tia Rahmania Masih Berani Hadiri Acara Lemhannas Meski Sudah Dipecat

"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Tak hanya PDIP, Tia juga menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bawaslu, dan KPU RI.

Jupryanto menilai, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara tak sesuai fakta. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia menganggap, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. 

"Fitnah itu, itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," tegas Tia.

Baca juga: Duduk Perkara Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bermula dari Manipulasi Suara hingga Batal Jadi Anggota DPR

Menurut Jupryanto, kliennya baru mengetahui ada pergantian namanya di KPU pada 23 September 2024.

Sementara surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah Tia pada Kamis (26/9/2024). 

"Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditandatangani sejak 13 September dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," ucap Jupryanto.

Nama Tia dan Rahmad Handoyo Dicoret

Tia batal dilantik bersamaan dengan Rahmad Handoyo, calon anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan Tia dan Rahmad dicoret dari calon anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif PDIP dari Dapil yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas