Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu

Hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk  mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu
Tribunnews.com
Ilustrasi hakim memimpin persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan.

Kekinian bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.

"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah 
bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 diantaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau.

Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.

Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk  mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Berita Rekomendasi

"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi Sebuah undang-undang yang akan menjamin 
kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan  tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.

"Terakhir pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan," kata Fauzan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas