Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu

Hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk  mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 1.326 Hakim Bakal Ikut Aksi Cuti Massal, Pelayanan Hukum Dijamin Tidak Terganggu
Tribunnews.com
Ilustrasi hakim memimpin persidangan. 

Kata Fauzan, aksi cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 adalah sebuah langkah terakhir atau ultimum remedium yang diambil dengan tekad  bulat dan keberanian tinggi oleh para hakim di seluruh penjuru negeri.

Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang  dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012. 

Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh, dengan harapan agar pemerintah  memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut. 

"Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari  pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti  bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," ujar Fauzan.

"Kami tidak hanya menuntut hak kami, kami berjuang untuk masa depan bangsa yang lebih adil, dimana hukum menjadi naungan dan bukan sekadar bayangan. Mari satukan langkah, satukan suara, dan satukan hati, karena perubahan besar hanya terwujud ketika kita bergerak bersama. Inilah saatnya kita menjadi bagian dari sejarah, sejarah tentang bangsa yang tak pernah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi semua," tambah Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan aksu cuti massal ini telah mendapatkan dukungan yang sangat besar dari berbagai kalangan. 
Dukungan ini datang dari hakim tingkat pertama yang berjuang di seluruh nusantara, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung yang turut menyuarakan pentingnya gerakan ini. 

Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan  dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap  independensi peradilan di Indonesia. 

BERITA REKOMENDASI

"Dukungan mereka menjadi bukti bahwa perjuangan ini adalah milik kita semua, milik bangsa Indonesia yang mendambakan peradilan yang adil dan berwibawa,"ujar Fauzan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas