Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 800 Ribu, Cek Rincian Gaji & Tunjangan Pimpinan KPK

Gaji Nurul Ghufron dipotong buntut sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024, lalu.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 800 Ribu, Cek Rincian Gaji & Tunjangan Pimpinan KPK
Kolase foto Tribunnews
Empat pimpinan KPK saat ini Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

Tunjangan Ketua KPK:

  • Tunjangan jabatan Rp 24.818.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
  • Tunjangan perumahan Rp 37.750.000
  • Tunjangan transportasi Rp 29.546.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

B. Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua KPK per Bulan:

Gaji masing-masing 4 wakil ketua KPK Rp 4.620.000.

Tunjangan Wakil Ketua KPK

  • Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  • Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  • Tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Dengan demikian total gaji dan tunjangan Ketua KPK saat ini Rp 123,9 juta per bulan.

Sementara total  gaji dan tunjangan wakil ketua KPK Rp 112,5 per bulan.

Gaji Nurul Ghufron Cuma Dipotong Rp 800 Ribu-an

Berdasarkan nominal-nominal di atas, Nurul Ghufron akan menerima uang Rp 111.667.250 tiap bulannya setelah hukuman pemotongan gaji 20%.

Berarti gaji Nurul Ghufron dipotong sekitar Rp 800-an ribu.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Nurul  terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

 Penulis: Ilham/Aco

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas