Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 800 Ribu, Cek Rincian Gaji & Tunjangan Pimpinan KPK

Gaji Nurul Ghufron dipotong buntut sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024, lalu.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dipotong Rp 800 Ribu, Cek Rincian Gaji & Tunjangan Pimpinan KPK
Kolase foto Tribunnews
Empat pimpinan KPK saat ini Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan dipotong 20 persen  mulai 1 Oktober 2024.

Gaji Nurul Ghufron dipotong buntut sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 6 September 2024, lalu. 

Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

"Putusan dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Kendati menerima hukuman potong gaji sebesar 20 persen, Nurul Ghufron masih akan menerima uang sebanyak Rp 111.667.250 setiap bulannya.

Itu karena yang dipotong sebanyak 20 berasal dari gaji pokok sebesar Rp 4.620.000, bukan dari tunjangan-tunjangan yang diterima.

BERITA REKOMENDASI

Karena dipangkas 20 persen, Ghufron mulai 1 Oktober hanya menerima gaji sebesar Rp 3.696.000.

Lalu Berapa Gaji dan Tunjangan Para Pimpinan KPK?

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Pimpinan KPK terdiri dari satu Ketua KPK yakni  Nawawi Pomolango.

Dan wakilnya masing-masing  Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Lili Pintauli Siregar (sudah mundur).

A. Gaji dan Tunjangan Ketua KPK per bulan :

Gaji Ketua KPK Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Ketua KPK:

  • Tunjangan jabatan Rp 24.818.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
  • Tunjangan perumahan Rp 37.750.000
  • Tunjangan transportasi Rp 29.546.000
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

B. Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua KPK per Bulan:

Gaji masing-masing 4 wakil ketua KPK Rp 4.620.000.

Tunjangan Wakil Ketua KPK

  • Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  • Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  • Tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
  • Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Dengan demikian total gaji dan tunjangan Ketua KPK saat ini Rp 123,9 juta per bulan.

Sementara total  gaji dan tunjangan wakil ketua KPK Rp 112,5 per bulan.

Gaji Nurul Ghufron Cuma Dipotong Rp 800 Ribu-an

Berdasarkan nominal-nominal di atas, Nurul Ghufron akan menerima uang Rp 111.667.250 tiap bulannya setelah hukuman pemotongan gaji 20%.

Berarti gaji Nurul Ghufron dipotong sekitar Rp 800-an ribu.

Seperti diketahui, Nurul  terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

 Penulis: Ilham/Aco

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas