Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satu lagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan.

Dia adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex, demikian dia disapa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu diduga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Ini kedua kalinya pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara hukum.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri  jadi sorotan setelah bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat itu  perkara hukumnya tengah ditangani KPK.

Kasus Alex Ditangani Polisi

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berupa aduan masyarakat (dumas) itu diterima pada 23 Maret 2024.

"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.

Menurutnya surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.


"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," tutur Ade Safri.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas