Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

Alex Akui Pertemuan dengan Eko

Alexander Marwata mengakui adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus terpidana korupsi.

Kendati demikian, pertemuan yang didampingi oleh dua staf pengaduan masyarakat (dumas) KPK itu jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik,” kata Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya Alexander juga pernah mengungkapkan, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.

Berita Rekomendasi

"Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex, Senin (22/4/2024).

Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas.

Sebelumnya Ketua KPK Bertemu Syahrul

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri terbukti bertemu Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Dalam Sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.


Menurut Dewas, Firli berkomunikasi dengan Syahrul ketika kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bergulir di KPK.

“Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas