Nama Soeharto Dihapus Dalam TAP MPR soal KKN, Titiek: Tidak Ada Manusia yang Sempurna
Titiek pun memahami jika ada sebagian masyarakat yang tidak puas dengan dengan kepemimpinan ayahnya tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kami pimpinan MPR akan menyerahkan sebuah dokumen kepada perwakilan keluarga besar mantan Presiden Suharto sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional kami untuk merespons dan menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan kepada kami pimpinan MPR," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Dalam dokumen itu, kata Bamsoet, ketetapan MPR yang menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR nomor 11 tahun 1998. Dengan begitu, ada kepastian hukum kepada Soeharto.
Baca juga: MPR Usulkan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, Bamsoet: Jangan Ada Dendam Sejarah
"Dalam prosesnya dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto," katanya.
Apalagi, Bamsoet mengungkapkan saat ini sudah adanya penerbitan surat ketetapan perintah penghentian penuntutan atau SKP3 pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung RI.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 140 Ayat 1 KUHP dan terbitnya Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT.2015. Selain itu, Soeharto kini juga sudah berpulang pada 27 Januari 2008.
"Jadi sudah dilaksanakan, dendam apalagi harus kita pertahankan. Kita adalah bukan bangsa pendendam," jelasnya.
"Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum diatas maka kami bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Suharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan," sambungnya.
Informasi saja, Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang sempat menyinggung secara eksplisit nama Soeharto.
Dalam pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu, berbunyi bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga.
Yakni, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.