Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto

Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Firli, Giliran Pimpinan KPK Alex Marwata yang Disorot Karena Bertemu Eko Darmanto
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satu lagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan.

Dia adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex, demikian dia disapa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Alexander Marwata dilaporkan buntut pertemuan dengan Eko Darmanto yang saat itu diduga berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Ini kedua kalinya pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara hukum.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri  jadi sorotan setelah bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat itu  perkara hukumnya tengah ditangani KPK.

Kasus Alex Ditangani Polisi

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan berupa aduan masyarakat (dumas) itu diterima pada 23 Maret 2024.

"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.

Menurutnya surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.


"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," tutur Ade Safri.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

Alex Akui Pertemuan dengan Eko

Alexander Marwata mengakui adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus terpidana korupsi.

Kendati demikian, pertemuan yang didampingi oleh dua staf pengaduan masyarakat (dumas) KPK itu jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik,” kata Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya Alexander juga pernah mengungkapkan, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.

"Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex, Senin (22/4/2024).

Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas.

Sebelumnya Ketua KPK Bertemu Syahrul

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri terbukti bertemu Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Dalam Sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Dewas, Firli berkomunikasi dengan Syahrul ketika kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bergulir di KPK.

“Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Perbuatan Firli ini disebut menimbulkan konflik kepentingan dan tak mencerminkan keteladanan.

Dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024), Firli Bahuri  disebut meminta uang Rp 50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto.

Panji dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“Ada di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

“Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” kata Panji.

 Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com/Tribunnews.com

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Terkait Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Eko Darmanto

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas