Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN

Jadwal PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, Tenaga Non ASN yang terdata BKN dan Tenaga Non ASN di instansi pemerintah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN
sscasn.bkn.go.id
Laman SSCASN BKN untuk seleksi CASN 2024. -- Berikut ini jadwal PPPK 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal PPPK 2024 untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non ASN yang terdata BKN, dan tenaga ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Jadwal ini dirilis melalui Surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Tahun ini, BKN membuka lowongan PPPK sebanyak 1.031.554 formasi kebutuhan.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

  1. Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  5. Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  6. Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
  8. Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
  15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
  17. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Keterangan:

  • (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
  • (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Baca juga: Jumlah Soal Tes Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK 2024 serta Durasi Pengerjaannya

Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

  1. Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
  8. Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
  17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Keterangan:

  • (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
  • (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas