Alasan Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Dalam fakta persidangan, Mukti Juharsa disebut menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' di persidangan kasus korupsi timah pada Kamis (22/8/2024).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan alasan penyidik Kejaksaan Agung belum memeriksa Brigadir Jenderal Mukti Juharsa terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Menurutnya, yang bersangkutan bukan sebagai saksi dalam berkas perkara.
Baca juga: Saksi Ungkap Kedekatan Eks Dirkeu PT Timah dengan Buronan Tetian Wahyudi
"Penuntut umum tidak memiliki kewenangan memanggil yang bersangkutan karena bukan sebagai saksi," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Harli menuturkan Mukti tetap bisa dihadirkan dalam persidangan untuk bersaksi asalkan diperintah oleh hakim.
Artinya jaksa harus meminta hakim untuk memanggil yang bersangkutan.
Baca juga: Kata IPW Soal Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah
"Kecuali hukum acara mengatur hakim yang memerintahkan. Ikutilah persidangan itu," tukas Harli.
Dalam fakta persidangan, Mukti Juharsa disebut menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' di persidangan kasus korupsi timah yang digelar Kamis (22/8/2024).
Grup tersebut diduga dibuat untuk memudahkan PT Timah Tbk. berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.
Adapun Mukti Juharsa kali pertama disebut oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi sebagai saksi dalam persidangan yang sama.
Fakta persidangan korupsi timah menyebut bahwa jenderal polisi bintang satu itu menjadi admin grup saat masih berpangkat komisaris besar pada 2016.
Mukti masih menempati posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2019 di mana dia mengundang sejumlah kontak pengusaha ke dalam grup untuk hadir dalam suatu pertemuan.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan pendalaman terkait munculnya nama Brigjen Mukti Juharsa dalam sidang kasus tata niaga komoditas timah.
Sugeng berpandangan Kejagung harus mencatat dan mendalami perihal keterangan saksi yang saat itu menyebut nama Mukti Juharsa dalam pusaran kasus yang menjerat Harvey Moeis Cs.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.