Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam fakta persidangan, Mukti Juharsa disebut menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' di persidangan kasus korupsi timah pada Kamis (22/8/2024).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

"Menurut saya, keterangan yang berkembang di pemeriksaan tersebut harus menjadi catatan dan dievaluasi oleh Kejaksaan dan Kejaksaan harus melakukan pendalaman," ujar Sugeng saat dihubungi, Senin (16/9/2024). 

Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Propam Polri

Menurut Sugeng jika dalam pendalaman tersebut ditemukan adanya korelasi antara keterangan saksi dan bukti di lapangan, Kejagung pun disebutnya mesti memproses adanya dugaan tersebut. 

"Tetapi juga kedua, bisa saja isu tersebut diangkat tapi tidak didukung alat bukti atau korelasi dengan alat bukti lain atau keterangan lain sehingga tidak bisa dikualifikasi sebagai suatu perbuatan pidana," jelasnya. 

Oleh karena itu Sugeng pun menilai bahwa pendalaman terkait munculnya nama Mukti Juharsa ini begitu penting. 

Sehingga lanjut Sugeng dalam hal ini Kejagung diminta proaktif guna mengusut perkembangan kasus tersebut. 

"Kalau Kejaksaan proaktif karena ada asas praduga tak bersalah, biasanya antar penegak hukum itu nantinya akan ada koordinasi," pungkasnya. 

 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas