Kapolsek Mampang hingga Perwira Pengendali Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang
Sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terkait insiden pembubaran di Grand Kemang, Polisi pun melakukan audit internal terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi.
Menurut Ade Ady, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.
Selain itu, ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, komitmen Kapolda Metro Jaya secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terlebih apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.
Hal itu akan ditindaklanjuti sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.
“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.
Terkait dengan motif, polisi masih mendalami terus terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.
Perbuatan tersebut, imbuh Ade Ary tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak.
Kemudian ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.