Kejagung Sita Uang Tunai Rp450 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan pada Senin (30/9/2024).
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ucap Abdul Qohae dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Emas, Kejagung Periksa Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT Antam
Penyitaan ini dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus serta memiliki kekuatan hukum tetap.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang diputus dan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Kejagung dalam kasus ini juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau.
Perkara dengan nomor:1227 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Suharto dengan dua anggotanya Ansori dan Noor Edi Yono.
Baca juga: Datangi Kejagung, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kasus Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
"Amar putusan: Tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman kepaniteraan MA, Jum'at (27/9/2024),
Adapun PK yang diajukan oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail itu sebelumnya teregistrasi pada 26 Juli 2024 lalu dan diputuskan pada 19 September 2024.
Alhasil berdasarkan putusan ini, Majelis hakim tetap menjatuhi hukuman penjara terhadap pemilik Duta Palma Grup itu selama 16 tahun yang telah diputus dalam tingkat kasasi lalu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Surya Darmadi telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
"Tolak perbaikan.Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.