Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Heran, setelah 26 Tahun Reformasi Masih Ada Pembubaran Diskusi: Polisi Harus Usut Tuntas

Kompolnas meminta agar polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kompolnas Heran, setelah 26 Tahun Reformasi Masih Ada Pembubaran Diskusi: Polisi Harus Usut Tuntas
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. - Kompolnas meminta agar polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibuat heran dengan pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

Atas hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.

Menurutnya, aksi kekerasan itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat. 

“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia."

"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Poengky saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Poengky juga mendorong agar kepolisian segera menindak tegas pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Supaya, tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi di masa depan.

BERITA REKOMENDASI

“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Poengky.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengevaluasi upaya antisipasi dari Kepolisian yang dinilai gagal mencegah aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.

Adapun, forum diskusi itu dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dan sejumlah aktivis lainnya, ada juga Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko. 

Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Agenda diskusi tersebut membahas terkait evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan. 

Belakangan, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi tersebut, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Instruksi Kapolri soal Aksi Premanisme pada Diskusi Diaspora Kemang

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pembubaran diskusi tersebut.

Trunoyudo mengatakan, Kapolri telah menginstruksikan agar melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap, dan juga menetapkan tersangka. 

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.

Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 

Maka dari itu, Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka, pada Minggu (29/9/2024).

Tidak lupa, Polri juga kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. 

Pasalnya, kebebasan berpendapat itu merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas