Saksi Ungkap Seramnya di Ruang Isolasi Rutan KPK, Pintu WC Kadang Terbuka dan Tertutup Sendiri
Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat mengungkap seramnya saat berada di ruang isolasi Rutan KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat mengungkap keseraman saat berada di ruang isolasi Rutan KPK.
Edy menyebut toilet atau WC di ruang isolasi Rutan KPK mistis, terbuka dan tertutup dengan sendirinya.
Adapun hal itu disampaikan Edy saat bersaksi secara daring pada sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Mulanya majelis hakim menanyakan soal ancaman jika tidak menyetorkan uang Pungli di Rutan KPK.
"Tadi saksi menerangkan sebelum menyetorkan uang saksi dipaksa untuk bekerja membersihkan kamar mandi dan lain-lain," kata hakim Sri Hartati di dalam sidang.
Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta
Kemudian Sri menanyakan, setelah saksi menyetorkan uang untuk mendapatkan ponsel, apakah pekerjaan membersihkan kamar mandi masih dilakukan.
"Tidak lagi yang mulia," jawab Edy.
Hakim lantas mendalami siapa yang menggantikan posisi membersihkan kamar mandi, setelah Edy membayar Pungli di Rutan KPK.
"Jadi siapa yang tidak bayar membersihkan kamar mandi dan lain-lain. Apakah ada hal lainnya," tanya hakim Sri kembali.
Edy menerangkan bagi tahanan yang tidak membayar uang iuran ponsel dan keluar ruang isolasi, tidak boleh berolahraga.
"Setelah menyetor uang Rp 20 juta itu apakah berbeda tindakannya," tanya hakim Sri.
Edy menerangkan perlakuan tahanan Rutan KPK berbeda dan tak diawasi lagi.
"Apa yang menjadi perbedaan ruang isolasi dan ruang biasa kok jadi diancam. Apa yang menakutkan di ruang isolasi itu," tanya hakim Sri.
Edy menerangkan ruang isolasi lantai 9 tidak ada tahanan lainnya.
Baca juga: Pengakuan Eks Bupati Dodi Reza, Terpaksa Bayar Rp 25 Juta Karena Terlalu Lama Diisolasi di Rutan KPK
"Itu yang itu yang kami takutkan. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy.
Hakim Sri lalu mengkonfirmasi ada yang benar ada, apa ada yang menakut-nakuti.
"Ada yang ditakut-takuti, ada bunyi-bunyi juga Yang Mulia," jawab Edy.
"Penakut juga orang Makassar itu. Tiup-tiup lah dikit. Ditiup dikit lari dia itu. Apakah benar ataukah disengaja yang saudara rasakan apa. Menakutkan itu bagaimana," kata hakim Sri.
"Yang saya rasakan itu pintu WC kadang terbuka kadang tertutup," jawab Edy.
Jawaban tersebut langsung disambut tawa pengunjung persidangan.
"Tapi sudah dibayar sudah tidak bunyi lagi itu. Rp 20 juta aman semuanya ya," kata hakim Sri di persidangan.
Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).