Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Kasus Pungli, Kemenag Pastikan Tak Ada PPG PAI yang Memungut Biaya Pribadi

Kemenag pastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agamas Islam (PAI).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Waspada Kasus Pungli, Kemenag Pastikan Tak Ada PPG PAI yang Memungut Biaya Pribadi
ppg-prajab.simpkb.id
Laman ppg-prajab.simpkb.id - Terkait kasus pungli berkedok percepatan PPG di Magelang, Kemenag tidak mengetahui hal tersebut dan memang tidak ada program percepatan PPG. Kemenag pastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agamas Islam (PAI). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, mengimbau untuk jangan mempercayai oknum-oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli.

"Laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum," katanya, dikutip dari kemenag.go.id.

Menurut Munir, penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.

"Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya," tegas Munir.

Baca juga: Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Gelombang 2 di LPTK, Cek Syarat Dokumennya

"Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait kasus pungli berkedok percepatan PPG di Magelang, Kemenag tidak mengetahui hal tersebut dan memang tidak ada program percepatan PPG.

Munir pun mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.

Pihaknya siap bekerja sama dalam proses penegakkan hukum.

"Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diiming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini", paparnya. 

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas