BNN Buka 1.188 Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya
BNN buka seleksi PPPK 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 1.188 formasi, simak syarat dan jadwalnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK BNN 2024, yaitu meliputi Tenaga Kesehatan sebanyak 96 formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 1.092 formasi.
Periode pendaftaran PPPK BNN 2024 bagi Pelamar Kategori Eks Tenaga Honorer (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dan masih aktif bekerja di BNN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran bagi Pelamar Kategori Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di BNN paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir baru akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Proses pendaftaran PPPK BNN 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan Pelamar PPPK BNN 2024
PPPK BNN 2024 hanya dapat dilamar oleh pegawai yang telah bekerja di BNN dengan ketentuan kategori Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di BNN pada saat mendaftar;
- Tenaga Non-ASN adalah Pegawai yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan masih aktif bekerja di BNN;
- Pegawai yang aktif bekerja di BNN paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Syarat PPPK BNN 2024
Mengutip pengumuman resmi BNN Nomor PENG/40/IX/SU/KP.01/2024/BNN, berikut ini persyaratan pelamar PPPK BNN 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pendidikan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), Sarjana (S-1) dan Magister (S-2) dengan IPK minimal 2,50 dalam skala 4;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang sebagai syarat tambahan (tidak wajib);
- Sehat jasmani;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;
- Bersih dari penyalahgunaan Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2024;
- Tidak sedang terlibat pinjaman online dan judi online.
Jadwal Seleksi PPPK BNN 2024
Adapun berikut ini jadwal seleksi PPPK BNN 2024:
1. Bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan masih aktif bekerja di BNN
Baca juga: BKN Buka 115 Formasi PPPK 2024 Tenaga Teknis, Cek Rentang Gaji dan Syaratnya
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 s.d. 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
2. Bagi Pelamar Kategori Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di BNN paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administras:i 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK BNN 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.