Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024

Sidang putusan perkara gratifikasi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan digelar 15 Oktober 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan perkara gratifikasi untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan digelar 15 Oktober 2024.

Penetapan jadwal sidang putusan tersebut diambil Hakim ketua Fahzal Hendri setelah terdakwa Gazalba saleh membacakan duplik dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). 

"Telah sama-sama kita dengar tanggapan atau duplik dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Ini kesempatan terakhir ya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.

"Maka sidang ini akan kita tunda dua minggu yang akan datang. Demikian sidang ini kita tunda pada hari Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB untuk membacakan putusan dari majelis hakim," ucapnya.

Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum KPK untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan selanjutnya. 

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bantah Pembelian Alphard Berasal Dari TPPU: Hadiah Untuk Kakak

Berita Rekomendasi

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kala membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas