KPK Terus dalami Rapat Direksi PGN Terkait Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE
KPK dalami rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal rapat direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Chandra Simarmata, Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk dan Syahril Malik, Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk, Senin (30/9/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE tahun 2017–2021.
"Masih pendalaman soal rapat direksi PT PGN terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
KPK sedianya juga memeriksa Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN tahun 2017 dan eks Direktur Utama PT Inalum.
Namun, kata Tessa, pemeriksaan keduanya dijadwalkan ulang pada 7 dan 14 Oktober.
Terkait rapat direksi PGN yang membahas perjanjian jual beli gas dengan IAE sebelumnya sudah diselisik KPK lewat pemeriksaan Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim, Jumat (27/9/2024).
Jobi Triananda diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT PGN periode 2017–2018.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Baca juga: KPK Selisik Peran Dewan Direksi PGN dalam Perjanjian Jual Beli Gas dengan IAE
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.