Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya
Pemprov Jatim buka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024, simak inilah syarat untuk daftarnya melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Periode pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 bagi Pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus di Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur); Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks. THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara itu, pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk formasi Guru) baru akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Adapun proses pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 dilakukan melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan PPPK Pemprov Jatim 2024
Diketahui, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Jatim 2024 yakni sebanyak 3.336 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru : 1.044 formasi
- Tenaga Kesehatan : 1.050 formasi
- Tenaga Teknis : 1.242 formasi
Rincian formasi jabatan lebih lanjut dapat dilihat pada https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024.
Baca juga: Lowongan PPPK Pemerintah Kota Banjarmasin 2024, Dibuka 416 Formasi, Ini Link dan Cara Daftarnya
Syarat Umum Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024
Mengutip pengumuman Pemprov Jatim Nomor 800.1.13.2/7392/204/2024, berikut ini persyaratan umum pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024:
1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar (secara beruturan):
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 hanya diberlakukan bagi:
a. Guru eks THK-II;
b. Pelamar Non ASN, meliputi:
- Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Sekolah Negeri;
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.