Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya
Pemprov Jatim buka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024, simak inilah syarat untuk daftarnya melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
3. Penerimaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari 2 (dua) periode pendaftaran dengan ketentuan pelamar sebagai berikut:
a. Periode 1, dikhususkan untuk pelamar (secara berurutan):
- Pelamar prioritas Khusus untuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
b. Periode 2 akan diinformasikan lebih lanjut.
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan:
a. PPPK Guru:
Wajib melampirkan Surat Keterangan bekerja paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh Kepala Sekolah tempat bekerja saat ini (format terlampir);
b. PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Baca juga: Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024, Tersedia 969 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat mendaftar;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.