Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya
Pemprov Jatim buka sebanyak 3.336 formasi PPPK 2024, simak inilah syarat untuk daftarnya melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
17. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
18. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri; dan
19. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu selama tersedianya anggaran untuk gaji dan tunjangan.
Informasi selengkapnya PPPK Pemprov Jatim 2024 klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.