Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra Ditugaskan Jadi Calon Ketua MPR 2024-2029

Profil Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra didukung menjadi calon ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2024-2029.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra Ditugaskan Jadi Calon Ketua MPR 2024-2029
Istimewa
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Profil Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra didukung menjadi calon ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI 2024-2029. 

Saat itu, Muzani tergabung dalam Komisi I yang membidangi masalah Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika. Ia juga bagian dari Badan Legislasi.

Pada tahun 2019, Ahmad Muzani kembali lolos ke gedung DPR menjadi DPR.

Kini, Gerindra mendukung Ahmad Muzani menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah, menilai Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani cocok untuk menduduki Ketua MPR RI periode 2024-2024.

Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan awak media mengenai komposisi pimpinan MPR RI 

"Kalau dari pandangan PDIP yang paling pas pak Muzani," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Penetapan Pimpinan MPR 

Diberitakan sebelumnya, penetapan Ketua dan jajaran wakil Ketua MPR RI tersebut baru akan dilakukan pada Selasa (1/10/2024) petang.

BERITA REKOMENDASI

Dalam prosesnya, penetapan ketua MPR RI harus ditempuh terlebih dahulu rapat konsultasi pimpinan sementara MPR RI.

Adapun rapat konsultasi itu baru akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hari ini, digelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029.

Setelah pelantikan, masing-masing institusi akan memilih dan menetapkan pimpinan.

Adapun susunan MPR RI diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI.

Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. 

Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas