Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Tak Ada Kelebihan Bayar Dalam Transaksi Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said di PT Antam

Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk Muhammad Furqon menyebut tidak ada kelebihan bayar terkait pembelian emas yang dilakukan terdakwa Budi Said.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ungkap Tak Ada Kelebihan Bayar Dalam Transaksi Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said di PT Antam
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk Muhammad Furqon menyebut tidak ada kelebihan bayar terkait pembelian emas yang dilakukan terdakwa Budi Said.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di sistem e-mas yang disamakan dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi PT Antam Tbk.

Informasi itu Furqon sampaikan saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena dalam sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Fakta itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Furqon mengenai transaksi yang dilakukan Budi Said selaku customer PT Antam Tbk.

Furqon menerangkan, Budi Said tercatat melakukan pembelian emas di Butik Surabaya 01 PT Antam dan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung pada Maret hingga November 2018 lalu.

Baca juga: Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Antam Alami Selisih Stok Emas 152 Kilogram Pada 2018

Pengusaha kaya itu diketahui belanja emas sebanyak 5,933,7 kilogram atau 5,9 ton dengan nilai Rp 3,5 triliun.

BERITA REKOMENDASI

"Jakarta itu sebesar 339,84 kilogram dengan nominal Rp 206.169.864.500 (Rp 206 M) dan Surabaya sebesar 5,593,86 kilogram dengan nilai rupiah Rp 3.389.141.426 (Rp 3,3 T)," kata Furqon.

Lebih jauh Furqon menuturkan, informasi pembayaran itu juga telah melalui rangkaian proses verifikasi yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Saksi Ungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Sehingga berdasarkan data tersebut Furqon menyampaikan pada Jaksa bahwa dirinya memastikan tidak ada lebih bayar yang dilakukan Budi Said dalam pembelian emas tersebut.

PT Antam pun kata Furqon juga telah menyerahkan emas dengan jumlah yang sama sesuai pada nominal yang telah dibayarkan oleh Budi Said.

"Kalau tadi yang kami sebutkan nilai Rp 3,5 triliun itu sudah terkonfrontasi, terekonsiliasi juga dengan data penyerahan pak. Jadi data yang te-record kaki yaitu sistem e-mas itu tidak ada hutang terkait dengan transaksi Budi Said," jelas Furqon.

"Jadi untuk nilai invoice dan juga penyerahan sudah sesuai dengan data e-mas dan juga bon keluar dari sistem. Di sini disebutkan 5,9 ton dari sisi invoice juga sama 5,9 ton dari sisi pengeluaran," ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). 

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas