Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Sadad Tetap Dilantik Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka Dana Hibah Jatim di KPK

KPK angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat kasus korupsi dan tetap dilantik sebagai legislator.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anwar Sadad Tetap Dilantik Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka Dana Hibah Jatim di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. KPK angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat kasus korupsi dan tetap dilantik sebagai legislator. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri. 

Tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait sejak tanggal 15–18 Juli 2024. 

Selain itu, penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Adapun kasus yang menjerat 21 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Baca juga: Anggota DPR Ini Paling Awet, Nyaris 25 Tahun Duduk di Senayan, 10 Kali Lapor Harta Kekayaan

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. 

Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Berita Rekomendasi

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas