Cerita Sespri Bos Smelter Disuruh Tukar Uang Rp 7,8 M ke Money Changer Helena Lim, Ada Hal Janggal
Imelda, Sekertaris Pribadi Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto bercerita pernah disuruh tukar uang Rp 7,8 miliar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Penyerahannya gimana?," tanya Jaksa.
"Fisiknya diantar," ucap Imelda.
Setelah uang tersebut diberikan pihak Dollarindo, Imelda selanjutnya mengaku tidak tahu mengenai penggunaan uang tersebut oleh Robert Indarto.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa setelah uang itu diberikan pihak Dollarindo maka tugasnya selesai.
"Jadi perbedaan quantum dan dollarindo seperti itu ya? Kalau quantum saudara transfer tapi fisiknya gak dapet, kalau dollarindo ditransfer nanti fisiknya dapat?," tanya Jaksa memastikan.
"Iya," kata Imelda.
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," kata jaksa di dala dakwaan Helena Lim.
Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.