Dasco Pastikan Ahmad Muzani Maju Jadi Calon Ketua MPR, Sebut Penugasan dari Gerindra
Ahmad Muzani dapar penugasan dari Partai Gerindra untuk maju menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani dipastikan bakal maju menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengatakan, hal tersebut telah disepakati oleh partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.
"Penugasan dari Partai Gerindra memang sudah ditetapkan bahwa pak Ahmad Muzani akan maju sebagai calon Ketua MPR RI," kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah juga menilai bahwa Ahmad Muzani cocok menjabat sebagai Ketua MPR RI periode 2024-2029.
"Kalau dari pandangan PDIP yang paling pas pak Muzani," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Untuk diketahui, di MPR RI, Ahmad Muzani diangkat menjadi Wakil Ketua bersama Ahmad Basarah dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada 26 Maret 2018 lalu.
Kemudian, pada pada 3 Oktober 2019, dia terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MPR RI bersama sembilan orang lainnya.
Lalu, kapan sidang paripurna pimpinan MPR digelar?
Sidang paripurna MPR RI periode 2024-2029 akan digelar pada Kamis (3/10/2024).
Dalam sidang tersebut akan menetapkan lima pimpinan MPR periode 2024-2029.
Sebelum sidang nanti, akan ada kesepakatan bersama antara fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Profil Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra Ditugaskan Jadi Calon Ketua MPR 2024-2029
"Direncanakan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 akan dilaksanakan sidang paripurna MPR dengan agenda penetapan pimpinan MPR periode 2024-2029, setelah adanya kesepakatan bersama fraksi dan kelompok DPD dan sidang paripurna MPR dengan agenda pembentukan alat kelengkapan MPR," kata Pimpinan MPR sementara, Guntur Sasono, Selasa (1/10/2024).
Adapun susunan pimpinan MPR RI telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI.
Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.