Hari Batik Nasional 2024: Sejarah, Tema dan Cara Memperingatinya
Inilah sejarah, tema, dan cara memperingati Hari Batik Nasional 2024, bertepatan dengan ditetapkannya batik jadi warisan budaya tak benda UNESCO.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah, tema, dan cara memperingati Hari Batik Nasional 2024.
Hari Batik Nasional 2024 diperingati setiap 2 Oktober, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Rabu (2/10/2024).
Peringatan Hari Batik Nasional 2024 bertepatan dengan momen ditetapkannya batik sebagai salah satu warisan budaya tak benda dari Indonesia oleh UNESCO sejak 2 Oktober 2009.
Selain itu, peringatan Hari Batik Nasional 2024 ini juga sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap warisan budaya ini.
Adanya Hari Batik Nasional 2024 juga sebagai penanda bahwa Batik bisa mendunia dan sebagai warisan asli budaya Indonesia.
Lalu bagaimana awal mula diperingatinya Hari Batik Nasional 2024 ini?
Simak sejarah awal mula diperingatinya Hari Batik Nasional 2024, yang Tribunnews.com rangkum berikut ini.
Sejarah Hari Batik Nasional 2024
Dilansir laman Itjen Kemdikbud, awalnya, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.
Lalu, pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.
Selanjutnya, batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.
Baca juga: Kumpulan Ucapan dan Twibbon Hari Batik Nasional 2 Oktober 2024, Cocok Dibagikan di Sosmed
Kemudian, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009.
Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.