Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Disomasi MAKI soal Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Mengapa?

Jokowi disomasi oleh MAKI terkait pemilihan capim KPK dan capim Dewas KPK. MAKI mengatakan Jokowi tidak memiliki wewenang untuk memilih.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jokowi Disomasi MAKI soal Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Mengapa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. Jokowi disomasi oleh MAKI terkait pemilihan capim KPK dan capim Dewas KPK. MAKI mengatakan Jokowi tidak memiliki wewenang untuk memilih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas).

Adapun isi somasi itu terkait rencana Jokowi untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas periode 2024-2029.

Boyamin mengungkapkan jika hal tersebut masih dilakukan Jokowi, maka yang bersangkutan telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dia menegaskan pihak yang berwenang untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas KPK adalah Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto."

"Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU/XX/2022 halaman 118 alenia pertama," kata Boyamin kepada Tribunnews.com pada Rabu (2/10/2024).

Berikut isi putusan MK yang dimaksud:

BERITA REKOMENDASI

"... Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023."

"Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)," demikian isi putusan MK tersebut.

Baca juga: 10 Nama Capim Diserahkan Pansel ke Jokowi, Eks Penyidik KPK: Masih Ada yang Perlu Disorot

Boyamin pun mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK kepada DPR.

Jika somasinya diabaikan, Boyamin bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," tegasnya.


Pansel Sudah Serahkan 10 Nama Capim KPK dan Dewas ke Jokowi

Sebelumnya, Pansel Capim dan Dewas KPK telah mengumumkan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang telah diserahkan ke Jokowi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas