Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024, Daftar di Pusaka SuperApp

Kemenag buka pendaftaran prodi bagi Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) mulai tanggal 1 - 31 Oktober 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024, Daftar di Pusaka SuperApp
Thinkstock via TribunnewsBogor.com
Ilustrasi program studi (prodi) - Kemenag buka pendaftaran prodi bagi Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKI) mulai tanggal 1 - 31 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pendaftaran pembukaan prodi dibuka selama satu bulan, yakni tanggal 1 - 31 Oktober 2024.

Kemudian untuk kedepannya, pendaftaran pembukaan prodi akan dibuka dalam dua periode setiap tahunnya.

Periode pertama dibuka pada Februari dan Maret, sedangkan periode kedua pada juli dan Agustus setiap tahun.

"Kami buka kembali pendaftaran pengajuan prodi bagi PTKI. Ini dibuka selama sebulan, dari 1-31 Oktober 2024," ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ahmad Zainul Hamdi di Jakarta, Selasa (1/10/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

Kick Off program ini dikemas dalam bentuk Sosialisasi Pembukaan Program Studi (Prodi).

Menurut Ahmad Zainul Hamdi, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur pengajuan perizinan prodi baru, sekaligus memberikan kepastian layanan terkait durasi setiap proses perizinan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi para penyelenggara prodi dengan mengutamakan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," jelasnya.

Nantinya, layanan pendaftaran pengajuan prodi sepenuhnya dilakukan secara daring melalui Pusaka SuperApp versi Android.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi.

Baca juga: Rektor Minta Kemenkes Tinjau Ulang Penghentian Sementara Prodi PPDS Anestesi Undip

Dengan sistem online ini, interaksi fisik yang berpotensi terjadi penyelewengan dapat diminimalisir.

"Pengajuan perizinan prodi tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kopertais. Ini untuk memotong birokrasi, karena sistem yang dikembangkan sudah cukup,” ujarnya.

Ahmad Inung, panggilan akrabnya, menekankan bahwa mutu prodi harus benar-benar diperhatikan.

Karena itu, civitas academica PTKI tidak cukup hanya mempersiapkan Borang, namun juga memastikan prodi yang akan dibuka memiliki dosen dengan latar belakang keilmuan yang linier, kurikulum yang jelas dan berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta dukungan finansial dan sarana-prasarana yang memadai.

"Ini untuk memastikan bahwa prodi yang diajukan memiliki fondasi kuat, tidak hanya secara administratif tetapi juga substansial," pesannya.

Khusus untuk pengajuan Prodi Pascasarjana, perguruan tinggi yang mengajukan harus memastikan, program studi S1 mereka telah memenuhi syarat dan memiliki mutu yang berkualitas.

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi secara Online untuk Daftar CPNS 2024

Pengajuan prodi baru tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

"Pihak yang hendak mengajukan pembukaan prodi baru juga diminta untuk mempertimbangkan aspek, termasuk peminat, penyerapan lulusan di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Angkatan Kerja (DUDIKA)," jelasnya.

Setelah izin pembukaan prodi diberikan, pengelola prodi harus segera mengurus akreditasi guna memastikan status legal dan nasib mahasiswa.

Perguruan tinggi harus lebih memperhatikan mahasiswa untuk melaksanakan perkuliahan dengan serius dan maksimal.

Untuk itu, akreditasi sangat penting bagi keberlanjutan program studi dan kepercayaan masyarakat.

"Direktorat PTKI memastikan bahwa semua layanan terkait pengajuan prodi dan izin operasional dapat diakses secara mudah melalui Pusaka Superapps versi Android, yang menjadi platform resmi untuk seluruh layanan pendidikan tinggi," tegasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas