Sosok 2 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Gubernur Kaltim, Ada Anak Awang Faroek
Dua tersangka korupsi IUP di Kaltim adalah Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Perkara yang penyidikannya dimulai pada 19 September 2024 itu telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Sementara dua tersangka lainnya belum terungkap ke publik.
Berdasarkan rilis pemeriksaan pada Rabu (2/10/2024) hari ini, baru terungkap siapa identitas dua tersangka lain itu.
Mereka adalah Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Baca juga: Kasus Awang Faroek Ishak, KPK Dalami Proses Pemberian IUP di Kaltim
Pada hari ini, Dayang Donna yang merupakan putri Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra, dipanggil ke Kantor BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.
Mereka dipanggil bersama Awang Faroek.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa ketiganya dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Geledah Rumah Awang Faroek Ishak, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang
Selain tiga tersangka, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya ke Kantor BPKP Perwakilan Kaltim.
Yakni Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan Zakariyansyah Iban, ASN.
Belum diketahui hasil pemeriksaan dari kelima orang tersebut.
Adapun Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC) telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan.
sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.