Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing
Kejaksaan Agung pamerkan uang tunai yang disita oleh tim penyidik sejumlah Rp372 miliar terkait kasus pencucian uang Duta Palma Group.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai yang disita oleh tim penyidik sejumlah Rp 372 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
Tidak hanya mata uang rupiah, melainkan mata uang asing yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga yuan China.
Sebelum dipamerkan, sejumlah uang itu dibawa menggunakan dua mobil box yang tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Uang-uang tersebut ditaruh di dalam beberapa kardus, koper hingga kabinet lemari besi.
Tampak sejumlah petugas yang membawa barang bukti harus bersusah payah membawa tumpukan uang tersebut ke dalam gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan uang senilai Rp 372 miliar yang disita dari hasil penggeledahan itu akan diserahkan ke bank.
“Akan dihitung ulang oleh bank sebelum diserahkan,” kata Harli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan uang kas senilai Rp 372 miliar dari hasil penggeledahan kantor PT Asset Pacific yang masih dalam naungan Duta Palma Group dilakukan di dua lokasi.
Pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik menggeledah Menara Palma Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp100 ribu sejumlah Rp 40 miliar yang berada di sembilan koper,” ucap Abdul Qohar.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp450 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit
Selain itu, tim menemukan uang dolar Singapura sebesar 2 juta dolar Singapura dan bila ditotal penggeledahan pertama berjumlah Rp63,7 miliar.
Abdul Qohar menyebut pada Rabu (2/10/2024), tim kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower 22-24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan ini tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149 miliar, setengah jam yang lalu baru dibawa ke gedung bundar,” tukasnya.
Adapun tim penyidik juga menemukan uang 12 juta dolar singapura, kemudian 700 ribu dolar AS, dan 2.000 yen di kantor PT Asset Pacific.
Sehingga bila ditotal keseluruhan pada dua lokasi penggeledahan tersebut angkanya mencapai Rp372 miliar.
“Terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara,” ujar Abdul Qohar.
Dia menegaskan uang yang disita tersebut adalah hasil tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.